BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengunngkap kasus tindak pidana penipuan dengan melibatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kawanan penipu bermodus menelepon korban mengunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat korban menerima telepon pada 22 Februari 2023 pagi hari melalui jaringan telpon rumah. “Suara di seberang berlaku sebagai customer service dan menyampaikan bahwa nomor telepon tersebut menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran,” katanya didampingi PLT Kabid Humas AKBP Verena Sri W dalam konferensi pers Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Waspada, Berikut Daftar Link Diduga Penipuan Berkedok Promo KAI
Interaksi awal pelaku dan korban ini, dimanfaatkan benar oleh pelaku dengan menyiapkan pelaku-pelaku lain yang diberi peran. Mulai dari pelaku wanita yang berperan sebagai Customer Service, kemudian pelaku lain yang berperan sebagai penyidik/polisi dan atasannya, hingga pelaku lain yang berperan sebagai petugas PPATK.
Di tahap interaksi, ‘Petugas PPATK’ ini yang meyakinkan korban bahwa rekeningnya sedang diawasi dan harus diaudit karena terlibat tindak pidana pencucian uang. Akibat bujuk ‘Petugas PPATK’, kemudian korban mentransfer sebesar Rp710 juta ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F.
Baca Juga: Motor Digondol Pencuri Bermodus Ritual di Pantai Glagah Kulon Progo
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan atas interaksi korban dan para pelaku, Direktorat Reskrimsus Polda DIY kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku. Sehingga berhasil diamankan enam orang, dua di antaranya WNA.
Adapun enam tersangka tersebut adalah:
1. AW, laki-laki, d/a Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (berperan sebagai pemilik nomor rekening tampungan);
2. NL, laki-laki, d/a Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (berperan sebagai pencari dan pembeli rekening tampungan untuk dijual kembali kepada DT alias A);
3. DT als A, laki-laki, d/a Mempawah Ilir, Mempawah, Kalimantan Barat (berperan sebagai pentransfer uang dan pencari rekening orang Indonesia yang kemudian diserahkan oleh VN);
4. VN, perempuan, d/a Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan (berperan sebagai sebagai pentransfer uang dan di bawah pengawasan YSX);
5. ZQB (WNA), laki-laki, d/a Surabaya, Jawa Timur (bertugas untuk memberi perintah transfer kepada VN melalui grup telegram), dan;
6. YSX (WNA), laki-laki, d/a Surabaya, Jawa Timur (berperan menjalankan tugas sebagai pengawas dan pendamping pekerjaan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan oleh DT alias A dan juga VN).
Baca Juga: Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Modus Janjikan Lolos CPNS
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman kepada para tersangka bervariasi, dari yang maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar, hingga yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. []