PKBacaJogja – DPD Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakara (DIY) mengajukan kontra memori ke Pengadilan Tinggi DIY merespons PK kubu Moeldoko. Kontra memori berisi permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA)
Surat tersebut diterima Kepala Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono, S.H, M.H pada Senin, 3 April 2023. Pengajuan disampaika oleh Ketua DPD Demokrat DIY, Erlia Risti didampingi Sekretaris DPD dan pengurus DPD Partai Demokrat DIY.
Baca Juga: Parpol Elektabilitas Tinggi di Kalangan Muda: PDIP, Demokrat dan Gerindra
Erlia mengatakan, langkah ini tentu harus dilakukan karena ada yang belum puas. Ada yang akan membegal Partai Demokrat.
Erlia mengatakan, Partai Demokrat DIY ingin menunjukkan bahwa kami kader-kader khususnya di DIY merupakan kader yang setia, solid dan loyal di bawah kepemimpinan mas Ketum AHY. “Hari ini, DPD Demokrat se-Indonesia mendatangi Pengadilan Tinggi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” kata Erlia Risti.
Baca Juga: Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan
Hal itu sebagai upaya merespons upaya Peninjauan Kembali (PK) pihak Moeldoko atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Sebelumnya, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
Partai Demokrat DIY pun membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021. []