Putusan PN Penundaan Pemilu, Momentum Beri Edukasi tentang Ketatanegaraan Indonesia

  • Whatsapp
Cholid DPD RI
Anggota MPR dari unsur DPD RI Cholid Mahmud saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Keputusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Timbangan Ketatanegaraan NKRI di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumangera Yogyakarta, Minggu, 2 April 2023. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Pemilu 2024 dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024. Namun publik dibuat kaget atas kontroversi keputusan pengadilan negeri yang menunda pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Anggota MPR dari unsur DPD RI Cholid Mahmud merespons kontroversi tersebut dengan menggelar diskusi bertajuk Keputusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Timbangan Ketatanegaraan NKRI di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Minggu, 2 April 2023 sore. Selain Cholid sebagai pembicara, juga mengundang pakar bidang hukum tata negara yang juga dosen Fakultas Hukum UMY Dr. Iwan Satriawan.

Read More

Baca Juga: Bawaslu Jateng Petakan Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja?

Cholid mengatakan, topik ini menarik dan penting untuk didiskusikan karena terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu yang telah fix dijadwalkan digelar 14 Pebruari 2024. Kemudian menjadi isu hangat dan kontroversial karena adanya keputusan pengadilan negeri yang memerintahkan KPU mengulang kembali proses pemilu dari awal.

Menurut dia, setelah keluarnya keputusan tersebut terjadi konteroversi di tengah publik, saling-silang pendapat di antara pakar muncul. “Konsekuensi dari keputusan ini jika dilaksanakan adalah terjadinya penundaan pelaksaan pemiu dari jadwal yang sudah dibuat,” kata Cholid.

Baca Juga: Meski Banyak yang Gagal, DPD RI Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Dia mengutip pernyataan politikus PKS Mardani Ali Sera yang menyatakan, putusan tersebut tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024. “Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN,” katanya.

Cholid juga mengutip pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari yang menilai, salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata Partai Prima, yaitu menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, tidak masuk akal.

Baca Juga: Empat Nama Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024

Cholid juga membeberkan pernyataan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, petitum kelima sudah di luar kewenangan PN Jakpus. Bahkan Refly terus terang menyebut PN sudah memeutuskan yang keputusan yang gila, terutama amar kelima yang memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. “Itu keputusan gila,” kata Cholid menguip pernyataan Refly Harun.

Lebih lanjut Cholid mengungkapkan, di tengah kontroversi seperti ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang kedudukan masalah ini dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan Indonesia. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *