BacaJogja – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menanggapi usulan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih oleh pemerintah pusat. Usulan ini muncul sebagai bagian dari evaluasi total pelaksanaan Pilkada. Namun, gagasan tersebut menuai pro-kontra di kalangan partai politik, akademisi, dan masyarakat.
Alfath Bagus Panuntun, Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada, memandang isu ini dari sudut akademis dan praktis. Ia menjelaskan bahwa sistem Pilkada lewat DPRD bukan hal baru karena sebelum 2005 mekanisme ini sudah pernah diterapkan dan dinilai sesuai UUD 1945.
Baca Juga: Sri Sultan Ingin Bandara YIA Jadi Lokasi Transit Penerbangan Australia
Namun, pasca reformasi dan amandemen UUD 1945, sistem tersebut diubah menjadi pemilihan langsung untuk memperluas partisipasi rakyat. “Ini soal pilihan politik, apakah kita mau demokrasi kita lebih partisipatif atau terbatas diserahkan pada elite,” ujarnya, Selasa (12/8).
Menurut Alfath, Pilkada lewat DPRD memang lebih efisien secara biaya dan prosedur, tetapi demokrasi bukan sekadar urusan teknis. “Demokrasi memang mahal karena terus mendorong partisipasi politik. Namun, semakin tinggi keterlibatan publik, demokrasi akan semakin kuat dan negara menjadi lebih inklusif,” tegasnya.
Ia menilai masalah utama Pilkada selama ini bukan pada mekanisme pemilihannya, melainkan tingginya ongkos politik, maraknya politik uang, dan politisasi birokrasi. “Solusinya bukan memotong hak masyarakat untuk memilih, tapi membenahi desain dan pengawasan Pilkada,” jelasnya.
Baca Juga: Pemuda di Bantul Nekat Ingin Bunuh Diri, Polisi Lakukan Evakuasi Dramatis
Alfath menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap pencalonan, bukan hanya saat dan setelah Pilkada. Ia juga mengingatkan agar privilese pejabat dikurangi sehingga kepala daerah yang terpilih benar-benar sesuai kompetensi. “Jika Pilkada lewat DPRD diterapkan, demokrasi bisa bergeser menjadi elitis. Publik makin jauh dari proses pengambilan keputusan,” tandasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa penguatan demokrasi hanya bisa dicapai jika ruang partisipasi politik rakyat diperluas. “Bukan justru dikurangi dan dibatasi,” pungkas Alfath. []






