BacaJogja – Hunian Kandara Village yang berdiri tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta disegel Satpol PP DIY pada Selasa, 16 Mei 2023.
Perumahan ini dibangun tidak mengantongi izin TKD seluas 39.595 meter persegi. Perumahan yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital sudah berdiri 150 unit rumah, 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023.
Baca Juga: Pemkot Jogja Usul Pembangunan Rusunawa Tower III di Bener ke Kementerian
Ketua Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan, modus yang dilakukan pengembang dengan cara memperdaya masyarakat dengan menawarkan hunian harga murah. Modusnya sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Noviar mengungkapkan, prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Kandara Village Maguwoharjo Sleman
Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan, pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital.
Baca Juga: Korban Tertimbun Longsor Talut Perumahan di Sleman Ditemukan Meninggal
Dia menegaskan, Satpol PP DIY menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas.
“Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” terangnya.
Baca Juga: Permata Risang Village, Rumah Mewah Harga Murah di Jantung Kota Yogyakarta
Satpol PP DIY menegaskan, pengembang tidak kooperatif sejak awal. Dari data terkonformasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2027.
Di sisi lain, Satpol PP mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti melakukan pengecekan secara keseluruhan dan validitasnya terlebih dahulu.
“Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sanmoai dengan satus hingga kepemilikan tanah karena konseukuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu,” ujar Qumarul. []