Daftar Bangunan di Sleman dan Gunungkidul yang akan Disegel Satpol PP DIY

  • Whatsapp
perumahan disegel
Satpol PP DIY menyegel kawasan hunian Kandara Village di Pugeran, Maguwoharjo Depok, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Pemda DIY)

BacaJogja – Satpol PP DIY gencar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin. Terakhir, Satpol PP DIY melakukan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (TKD), yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Read More

Baca Juga: Permata Risang Village, Rumah Mewah Harga Murah di Jantung Kota Yogyakarta

Sebelumnya, Satpol PP DIY belum lama juga sudah melakukan penyegelan perumahan di Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam sepekan ke depan masih ada beberapa bangunan yang bakal disegel. Mana saja?

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan, setelah melakukan penyegelan kawasan hunian Kandara Village, pihaknya akan melakukan tindakan tegas penutupan terhadap tiga bangunan lagi. Dari tiga bangunan itu, dua di Maguwoharjo Sleman dan satu bangunan di Girisubo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Pemkot Jogja Usul Pembangunan Rusunawa Tower III di Bener ke Kementerian

“Satu bangunan berupa properti hunian telah dilakukan penutupan sekarang ini, lalu dua bangunan berikutnya sama berada di Maguwoharjo Sleman,” katanya.

Menurut dia, dua bangunan di Maguwoharjo yang akan disegel berupa tempat futsal dan tempat usaha kafe restoran. Keduanya berupa tempat agrowisata. “Sedangkan bangunan yang menjadi target penyegelan berikutnya berupa villa yang berada di atas tanah kas desa di Girisubo, Panggang, Gunungkidul,” ungkapnya.

Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Kandara Village Maguwoharjo Sleman

Noviar mengatakan, Satpol PP DIY bersama tim sudah melakukan pemanggilan kepada mereka dalam pernyataan bersedia melakukan pengembalian atau mengosongkan tanah.

“Kita lihat apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembongkaran dan pengosongan atau belum ini dalam tujuh hari kedepan. Jika belum, terpaksa kami lakukan penyegelan,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Rumah Hunian Kandara Village Sleman yang Disegel Satpol PP DIY

Seperti diketahui, Satpol PP DIY pada Selasa, 16 Mei 2023 melakukan penyegelean hunian Kandara Village yang berdiri tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Perumahan ini dibangun tidak mengantongi izin TKD seluas 39.595 meter persegi.

Perumahan yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital sudah berdiri 150 unit rumah, 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *