Polda DIY Ungkap Penipuan Tanah Sultan Ground di Gunungkidul, Pelaku Mengaku Keturunan Sultan HB VII

  • Whatsapp
kasus sultan ground
Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan lahan Sultan Ground di Gunungkidul. (Polda DIY)

BacaJogja –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan lahan Sultan Ground di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Seorang pria berinisial RMTPS (60) alias KRTWD telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan penerbitan surat kekancingan atas tanah Sultan Ground kepada korbannya.

Read More

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 25 Maret 2025 oleh korban bernama Adit (25), warga Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Rumah Sakit Tanpa Dinding: Inovasi Pemkot Yogyakarta Hadirkan Dokter di Tengah Kampung

“Peristiwa ini bermula pada Juni 2023 ketika tersangka tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground yang mengatasnamakan pelapor,” ungkap AKBP Tri Panungko saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Tanah yang disalahgunakan tersebut memiliki luas sekitar 60 meter persegi dan berlokasi di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Saat ini, di atas tanah itu telah berdiri bangunan tiga lantai yang difungsikan sebagai kafe dan restoran.

Menurut penyidik, tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan menggunakan klaim tersebut untuk meyakinkan korbannya. Namun, kepolisian menegaskan bahwa klaim itu tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam proses hukum positif, acuan yang sah adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN. Dalam kasus ini, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” tegas AKBP Tri Panungko.

Baca Juga: Sri Sultan Dukung Penelusuran Jejak Ratu Batang dan Hubungan Kultural dengan Kasultanan Yogyakarta

Dari penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah stempel berlogo Mahkota Padi dan Kapas.
  • Satu lembar surat keterangan dari Kalurahan Patehan, Kraton, tertanggal 3 Februari 2013.
  • Satu fotokopi SHM seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
  • Satu lembar sertifikat kekancingan Magersari atas nama Gusti Raden Mas Murtejo alias Sultan HB VII.

Polisi mencatat korban telah mengalami kerugian besar. Selain membayar Rp10 juta sebagai biaya awal dan “kancingan” Rp10 ribu, korban juga telah mengeluarkan sekitar Rp900 juta untuk pembangunan kafe di atas lahan tersebut.

“Total kerugian korban membengkak hingga hampir satu miliar rupiah,” tambah AKBP Tri Panungko.

Baca Juga: Viral! Mobil Sri Sultan Diminta Menepi oleh Patwal demi Kelancaran Para Pejabat yang Melintas

Kini, tersangka RMTPS alias KRTWD resmi ditahan di Rutan Polda DIY. Kepolisian menegaskan tanah yang disalahgunakan tersebut merupakan milik sah Kasultanan, sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur DIY tentang pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Otoritas yang berwenang mengelola tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo, sehingga segala penerbitan izin tanpa sepengetahuan lembaga ini dianggap ilegal.

Polda DIY juga menyampaikan bahwa kasus semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa laporan serupa tengah dalam proses penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran penerbitan surat kekancingan palsu dan segera melapor jika menjadi korban.

“Masyarakat yang mengetahui atau bahkan menjadi korban praktik penipuan lahan Sultan Ground diharapkan segera melapor ke Polda DIY atau kantor polisi terdekat,” imbau AKBP Tri Panungko. []

Related posts