BacaJogja – Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Usai penyegelan, Satpol PP DIY segera menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT. Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.
Baca Juga: Pemkot Jogja Usul Pembangunan Rusunawa Tower III di Bener ke Kementerian
Di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah. Dari total rumah yang sudah berdiri, 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village. Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali.
Baca Juga: Korban Tertimbun Longsor Talut Perumahan di Sleman Ditemukan Meninggal
Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.
Satpol PP DIY sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Proyek Talut Perumahan di Sleman Dilanjutkan
“Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara,” tuturnya.
Noviar mengungkapkan, prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Kronologi dan Identitas Korban Longsor Galian Pondasi Talut di Sleman
Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Dia mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. “Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya,” terangnya.
Baca Juga: Permata Risang Village, Rumah Mewah Harga Murah di Jantung Kota Yogyakarta
Noviar menyatakan langkah berikutnya, Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan.
“Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY,” lanjutnya. []