BacaJogja – KAI Daop 6 meminta maaf kepada pelanggan kereta api yang perjalanannya mengalami keterlambatan akibat proses peralihan (switch over) dari jalur tunggal ke jalur ganda di lintas Sepanjang-Mojokerto.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pelanggan tidak perlu khawatir karena proses peralihan tersebut bersifat sementara. Ketika peralihan telah selesai dan jalur ganda beroperasi di Sepanjang-Mojokerto, maka akan membawa manfaat besar bagi perkeretaapian.
Baca Juga: Daftar 38 Kereta Api Promo Satset, Diskon 78 Persen hingga Tarif Rp78.000
“Manfaatnya antara lainmemangkas waktu tempuh perjalanan, meningkatkan frekuensi, dan menghindari persilangan kereta api yang melewati jalur tersebut,” katanya dalam siaran pers, Jumat, 1 Desember 2023.
Dia menyebutkan beberapa KA yang mengalami keterlambatan yakni:
1. KA Sancaka (96) relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng, terlambat 93 menit
2. KA Argo Wilis (5) relasi Surabaya Gubeng – Solo Balapan – Yogyakarta – Bandung, terlambat 46 menit
3. KA Argo Semeru (17) relasi Surabaya Gubeng Solo Balapan – Yogyakarta – Gambir, terlambat 38 menit
4. KA Ranggajati (115) relasi Surabaya Gubeng – Sragen – Solo Balapan – Klaten – Yogyakarta – Cirebon, terlambat 19 menit
5. KA Pasundan (239) relasi Surabaya Gubeng – Sragen – Purwosari – Klaten – Lempuyangan – Kiaracondong, terlambat 99 menit
Baca Juga: 12 Kereta Api Tertahan Dampak Gempa M6.4 Guncang Yogyakarta
Kompensasi kepada Pelanggan karena Keterlambatan KA
Dia mengungkapkan, KAI Daop 6 sudah memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak Switch Over ini. Dalam pemberian kompensasi, KAI mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
Baca Juga: Pelanggan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta Meningkat Jelang Libur Iduladha
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket. []