BacaJogja – Bank KB Bukopin merespons adanya dugaan penipuan dalam investasi yang terjadi di PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan tukar guling asset berupa hotel untuk pembelian saham yang dilakukan SKN selaku Direktur Utama yang diklaim merupakan asset PT GMS.
Bank KB Bukopin selaku kreditur dalam pernyataan resminya, menyatakan dalam hal transaksi jual beli hotel Top Malioboro yang dilakukan oleh dan antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank KB Bukopin. Transaksi tersebut bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin.
Baca Juga: Kustomfest 2023, Pegadaian Semarang Ajak Pecinta Otomotif Berinvestasi yang Aman
Bank KB Bukopin telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur. Untuk itu, Bank KB Bukopin akan melakukan upaya terbaik guna mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.
Di sisi lain, Bank KB Bukopin menekankan dalam menjalankan usaha, Bank KB Bukopin selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspak bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Bank KB Bukopin telah dan selanjutnya, berkomitmen untuk selalu kooperatif membantu pihak-pihak yang berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani. Langkah ini sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum tersebut.
Baca Juga: Bupati Kendal Paparkan Potensi dan Peluang Investasi di Forum Diskusi HPN 2023
Bank KB Bukopin meminta setiap pihak sebaiknya untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan mengingat permasalahan ini telah masuk ke proses hukum.
Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta Achmad Faizal Hasibuan ketika dikonfirmasi membenarkan dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan KB Bukopin tersebut. “Betul itu pernyataan resmi dari KB Bukopin. Dari pusat,” kata Achmad Faizal Hasibuan, Rabu, 31 Januari 2024.
Pernyataan Bank KB Bukopin ini sangat penting dalam kasus hotel top malioboro mengingat status hotel tersebut yang sedang dijaminkan ke Bukopin. Secara hukum tidak mungkin hotel top malioboro diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Tertipu Rp60 Juta Gegara Tergiur Investasi
Seperti diketahui, sebelumnya melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners mengeluarkan siaran pers membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
Pernyataan pihak bank ini sangat penting dalam status Hotel Top Malioboro sedang dijaminkan ke Bukopin.
Menurut kuasa hukum pemegang saham PT GMS, Julius Rutumalessy secara hukum tidak mungkin Hotel Top Malioboro diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin. PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. []