BacaJogja – Sejumlah guru besar atau profesor, dosen, alumni, hingga mahasiswa yang menamakan diri dalam gerakan “Kampus Menggugat’ berkumpul di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
pantauan di lokasi, sejumlah tokoh yang hadir antara lain Wakil Rektor III UGM Arie Sujito, Rektor UII Yogyakarta Prof Fathul Wahid, Guru Besar Psikologi UGM Prof Koentjoro, Prof Sigit Riyanto dari Fakultas Hukum UGM, dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Dr. KMRT Roy Suryo, Prof Khamim Zarkasih Putro, Prof Heru Kurnianto Tjahjono, dan lainnya.
Guru Besar UGM Yogyakarta Prof. Budi Setiyadi Daryono yang membacakan pernyatan sikap atas kondisi bangsa yang mengalami kemunduran dalam tiga tahun terakhir. Pendulum reformasi sudah berbalik arah dalam lima tahun terakhir. “Reformasi sudah berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 silam melalui revisi UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU lainnya yang kontroversial,” katanya, Selasa, 12 Maret 2024.
Baca Juga: Isi Lengkap Petisi Bulaksumur, Guru Besar UGM Ingatkan Presiden Jokowi soal Etika
Dekan Fakultas Biologi UGM ini mengungkapkan, pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal.
Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapa pun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya. “Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Wahyudi Kumorotomo membacakan Seruan UGM menyikapi dinamika politik bangsa, di mana etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Ratusan Aktivis Yogyakarta Dialog dengan Muhaimin di UGM, Deklarasi Dukung AMIN
Berikut seruan yang dibacakan:
1. Universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.
2. Segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal dan Menu Sahur Bersama Masjid Kampus UGM Yogyakarta
3. Para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif diharapkan:
– Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.
– Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
– Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.
Baca Juga: Pernyataan Sikap ICMI DIY soal Pencalonan Gibran, Etika Pejabat Negara, hingga Penyaluran BLT
Prof. Wahyudi mengatakan, sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggung jawab konstitusional, Kampus Menggugat mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar.
“Apa yang kita perjuangkan saat ini akan menentukan Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi anak-cucu. Hidup Demokrasi, Panjang Umur Republik,” tegasnya. []