138 Meninggal akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul dalam Setahun

  • Whatsapp
ilustrasi kecelakaan
ilustrasi kecelakaan. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Selama tahun 2023 tercatat 138 nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas di Bantul Yogyakarta. Secara umum, jumlah pelanggaran lalu lintas di Bantul dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan jumlah pelanggar lalin tersebut lantaran Polres Bantul mulai meningkatkan razia.

Berdasarkan data Polres Bantul selama 2021 jumlah pelanggaran lalin yang terjaring sebanyak 5.269 kasus. Jumlah pelanggaran lalin melonjak dua kali lipat pada 2022 menjadi 10.120 kasus, dan tahun 2023 meningkat menjadi 16.676 kasus.

Read More

Baca Juga: Kecelakaan Maut 11 Orang Tewas di Ciater Subang, Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan tingginya pelanggaran lalin tersebut mendorong tingginya angka kecelakaan di Bantul. “Jumlah korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Bantul tahun 2023 mencapai 2.635 orang, yang terdiri dari 138 orang meninggal dunia dan 2.497 orang luka ringan,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Jeffry, tidak sedikit kasus kecelakaan juga disebabkan karena pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Adapun jenis pelanggaran lalin terbanyak berupa pelanggaran marka jalan dan pelanggaran rambu lalin.

“Kendaraan yang melaju dengan cepat dapat membuat pengendara kurang konsentrasi, hilang kendali, dan kesulitan menghindar (saat akan menabrak sesuatu),” katanya.

Baca Juga: Warga Bantul Meninggal Kecelakaan Tabrak Bus Berhenti di Kulon Progo

Dia pun mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan berkendara. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memacu kendaraannya dengan batas kecepatan yang sesuai aturan. “Jaga konsentrasi dan utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” katanya.

Dia menuturkan Polres Bantul pun gencar melakukan penilangan dan razia dalam rentang tahun 2022-2023. Karena saat itu menurutnya mulai marak pelanggaran lalin yang kasat mata, antara lain menggunakan kendaraan yang tidak menggunakan plat motor, knalpot brong, ban cacing, dan warna lampu belakang tidak sesuai standar. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *