Info PPDB Peserta Didik Yogyakarta, Luar DIY, dan Jalur Afirmasi KMS

  • Whatsapp
ilustrasi PPDB
ilustrasi PPDB (istimewa)

BacaJogja – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta menginformasikan pendataan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meliputi pendataan bagi peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar Kota Yogyakarta, peserta didik dari luar DIY dan pendataan peserta didik dari jalur afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi (Disdikpora) Kota Yogyakarta Manarima mengatakan, pendataan peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota dilakukan karena Disdikpora Kota Yogyakarta sudah tidak boleh mengakses data kependudukan.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Dongeng Boneka Tangan, Media Pendidikan Seks untuk Anak Usia Dini

Oleh karena itu data yang bisa dijangkau Disdikpora hanya melalui satuan pendidikan yang ada di Kota Yogyakarta. “Sehingga anak-anak kita KK (Kartu Keluarga) atau penduduk Kota Yogya tapi sekolah di luar Kota Yogyakarta harus melakukan pendataan,” kata Manarima dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut dia, pendataan penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota atau daerah, dibuka pada 10-21 Juni 2024 di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Syarat pendataan membawa Kartu Keluarga akta kelahiran, sertifikat hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), surat keterangan nilai rapor dan hasil cetak NISN melalui laman https://nisn.data.kemendikbud.go.id/.

Baca Juga: Bahagianya Maryono, Mitra Driver yang Anaknya Dapat Beasiswa Pendidikan Gojek Swadaya

“Peserta didik yang dari luar DIY juga harus melakukan pendataan karena kami tidak memiliki datanya dan belum memiliki nilai ASPD. Pendataan untuk luar DIY paling lambat kami terima 13 Juni karena pada tanggal itu langsung ikut ujian ASPD. Apabila sudah ikut ASPD di Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul, boleh dipakai,” terang Manarima.

Selain itu dia menyatakan wajib pendataan bagi peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS tapi salah satu anggota keluarganya adalah pemegang KMS. Misalnya peserta didik dalam KK tinggal bersama neneknya yang menjadi pemegang KMS, maka peserta didik boleh mengakses PPDB jalur miskin atau afirmasi KMS.

Baca Juga: Musyda PDM Muhammadiyah Kota Yogyakarta Soroti Isu Penting Pendidikan

“Tapi jika peserta didik atau anak ini tidak tercantum dalam KMS, biasanya tidak ada dalam database kami. Karena yang ada dalam database kami adalah data seluruh pemegang KMS. Maka wajib melakukan pendataan,” paparnya.

Pendataan KMS dibuka mulai 11- 24 Juni 2024 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di kompleks Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Pendataan KMS syarat membawa KK yang didalamnya terdapat orang tua atau anggota keluarganya tercantum dalam pemegang KMS.

Pendataan KMS itu untuk memastikan keluarga miskin mendapatkan akses pendidikan. Adapun afirmasi kuota PPDB jalur KMS sebanyak 11 persen. Seleksi PPDB jalur afirmasi KMS berdasarkan gabungan nilai ASPD dan nilai rapor.

Baca Juga: DPRD DIY Dukung Aspirasi Mahasiswa tentang Pendidikan Gratis

Secara terpisah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto menyebut jumlah keluarga pemegang KMS tahun 2024 sebanyak 20.605 kepala keluarga atau 57.242 jiwa.

Jumlah pemegang KMS itu berdasarkan hasil verifikasi faktual data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2023. Sumber data saat verifikasi faktual itu mereka masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Kami sudah distribusikan (kartu KMS) secara berjenjang melalui lurah. Kemudian lurah meneruskan pembagian kepada keluarga yang masuk data KSJPS hasil verifikasi faktual tahun 2023,” kata Supriyanto. []

Related posts