Pemkab Sleman Gencarkan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai: Gempur Rokok Ilegal

  • Whatsapp
sosialisasi cukai rokok
Pemkab Sleman Bersama Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan DBHCHT di Kapanewon Kalasan (Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Yogyakarta, mengadakan sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada warga Kapanewon Kalasan. Acara yang berlangsung pada Selasa (17/9) di Royal Palm Resto ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Dalam sosialisasi tersebut, Danang Maharsa menekankan pentingnya memanfaatkan DBHCHT untuk berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas bahan baku hingga pembinaan lingkungan sosial.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Pameran Seni Temporer WANI Hadirkan Pusaka Asli Pangeran Diponegoro

Selain itu, ia juga menyoroti peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal, yang berdampak langsung pada berkurangnya dana bagi hasil yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Saya harap masyarakat tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Jika rokok ilegal dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang, begitu pula pemanfaatannya,” ujar Danang Maharsa.

Baca Juga: Pesona Karawitan SDN 1 Komet, Melodi Gamelan yang Menyihir Banjarbaru

Danang juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini, yang bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat serta pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih ada di pasaran. Kerjasama dengan Bea Cukai Yogyakarta menjadi salah satu langkah untuk mendukung penegakan hukum terkait barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga: Cokrodiningratan: Menyusuri Jejak Filosofis dan Kekayaan Budaya di Jantung Yogyakarta

“Pada tahun 2024, Satpol PP Kabupaten Sleman menerima anggaran sebesar Rp. 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT. Dana ini akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Shavitri.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Sleman berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai dan berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan. []

Related posts