Kronologi dan Motif Penganiayaan Remaja hingga Meninggal di Bantul, 11 Orang Ditangkap

  • Whatsapp
penganiayaan bantul
Terduga penganiayaan dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul. (Foto: Polres Bantul)

BacaJogja – Polisi berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap RSI, 16 tahun, seorang remaja asal Pundong Bantul yang ditemukan meninggal di lokasi penggergajian kayu wilayah Kretek Bantul. Mereka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian tragis ini.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, antara pukul 01.00 hingga 03.30 WIB. Pengeroyokan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Read More

Umroh akhir tahun

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengungkapkan bahwa tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek menangkap sebelas pelaku. Mereka terdiri tujuh orang dewasa dan empat pelaku di bawah umur.

Baca Juga: Dari Masjid Jogokariyan, Warga Yogyakarta Deklarasi Perangi Peredaran Miras

“Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui telah mengeroyok korban,” ujar AKP Dian dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 21 Oktober 2024.

Kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban. “Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit,” kata AKP Dian.

Baca Juga: Pameran Jejamuan Art Project di Yogyakarta: Ketika Seni dan Jamu Berkolaborasi untuk Masa Depan Tradisi

Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM. “Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ,” imbuh AKP Dian.

Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wates, Dua Orang Meninggal Tertimpa Kontainer

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” terang AKP Dian.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian body motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.

Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Polres Bantul)

Related posts