BacaJogja – Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang “Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta” hadir sebagai respons nyata terhadap keresahan warga DIY mengenai meningkatnya peredaran minuman keras. Peristiwa di Prawirotaman baru-baru ini menjadi pemicu, mengingat insiden tersebut melibatkan penyalahgunaan minuman beralkohol yang berakibat negatif bagi masyarakat.
Instruksi ini berisi delapan langkah strategis, termasuk tugas bagi bupati dan wali kota se-DIY untuk melakukan pendataan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menegakkan hukum terhadap pelanggar. Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi peredaran minuman keras di wilayah DIY.
Baca Juga: Posyandu Lansia Sarimulyo, 25 Tahun Melayani dengan Kasih untuk Kebahagiaan Manula
Fadlun Amin, juru bicara Forum Umat Islam (FUI) DIY, menegaskan bahwa isu minuman beralkohol ini bukan hanya perhatian organisasi Islam, tetapi juga keresahan seluruh warga Yogyakarta. “Spanduk-spanduk yang terpasang di banyak titik di DIY merupakan cerminan kegelisahan masyarakat terhadap keberadaan toko-toko miras di sekitar mereka,” ujarnya.
Fadlun juga menegaskan bahwa masyarakat sipil, termasuk FUI dan ormas Islam lainnya, mendukung penuh Instruksi Gubernur DIY ini. “Ini bukan masalah yang hanya dihadapi oleh ormas Islam; ini adalah masalah bersama masyarakat DIY,” tambahnya.
Baca Juga: Waspada Hoaks! Informasi Lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan Gaji Belasan Juta Rupiah
Dalam audiensi dengan wakil rakyat, FUI dan ormas Islam menyampaikan tiga poin aspirasi penting terkait pengawasan minuman beralkohol di DIY:
1. Mengapresiasi dan Mengawal Kebijakan Gubernur
FUI dan ormas Islam mendukung dan siap mengawal penerapan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 agar berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga: Briptu Joni, Polisi Sekaligus Petani Milenial dari Trisik: Inspirasi Ketahanan Pangan di Kulon Progo
2. Menganggarkan Dana untuk Pengawasan Lebih Intensif
Mereka meminta anggota dewan mengalokasikan anggaran tahun 2025 yang mendukung penegakan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024, termasuk bagi OPD seperti Dinas dan Satpol PP untuk pengawasan yang lebih ketat.
3. Merevisi Peraturan yang Sudah Usang
FUI juga mengusulkan peninjauan ulang peraturan daerah yang sudah usang, seperti Perda Kota Yogyakarta No. 7/1953, agar kebijakan yang ada bisa lebih relevan dan mendukung pengawasan yang lebih kuat terhadap peredaran minuman beralkohol.
Audiensi ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyatnya di dewan. FUI dan ormas Islam berharap agar aspirasi ini direspons dengan tindakan konkret demi menjaga Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, bukan menjadi Kota Miras. []