BacaJogja – Sebanyak 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menggugat pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan karena Munaslub tersebut dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Para penggugat merupakan Ketua Umum Kadin dari 18 provinsi, yaitu:
1. Jawa Barat
2. Kalimantan Barat
3. Nusa Tenggara Timur
4. Gorontalo
5. Bengkulu
6. Papua Barat Daya
7. Jawa Timur
8. Papua Barat
9. Maluku Utara
10. Maluku
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Riau
14. Kalimantan Timur
15. Papua
16. Jambi
17. Kalimantan Selatan
18. DKI Jakarta
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Akbar Himawan Bukhari (Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, Tergugat I), H. Muhammad Iqbal (Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024, Tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono (Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024, Tergugat III), dan H. A. M. Nurdin Halid (Ketua Sidang Munaslub 2024, Tergugat IV). Turut tergugat adalah Anindya Novyan Bakrie.
Dasar Gugatan
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, menjelaskan bahwa Munaslub harus memenuhi syarat sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Di antaranya:
1. Adanya surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
2. Permintaan tertulis dari minimal setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Baca Juga: Bus Listrik Yogyakarta: Inovasi Transportasi Masa Depan dengan Dana Rp8 Miliar
Namun, para penggugat menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan atau mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024. Mereka juga tidak hadir atau mengirimkan utusan untuk mengikuti Munaslub tersebut. “Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Denny.
Munaslub Dinilai Memecah Belah Kadin
Menurut Denny, tindakan para tergugat dalam menyelenggarakan Munaslub 2024 merugikan organisasi Kadin. “Ini adalah upaya untuk memecah-belah, memorak-porandakan, dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia,” tambahnya.
Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Anthony, menekankan pentingnya menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. “Kami menempuh langkah hukum untuk menegakkan Keppres 18/2022 dan memastikan Kadin tetap solid,” ujarnya.
Baca Juga: Alternativa Film Project Perluas Jangkauan di Asia Tenggara melalui Kineidoscope 2024
Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, turut menyatakan penolakan tegas terhadap upaya yang merusak stabilitas organisasi. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menjaga AD/ART dan memastikan Kadin tetap satu,” tandas Almer.
Kadin Indonesia Tetap Fokus pada Munas 2025
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, menyayangkan langkah yang memicu keresahan ini. “Kami sedang mempersiapkan Munas 2025 agar Kadin dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun, ada pihak yang berusaha memecah belah hingga tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sebagai organisasi berlandaskan hukum, Kadin Indonesia berkomitmen untuk tetap solid dan mendukung dunia usaha di tengah tantangan ini. []