Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY: Manfaatkan Kesempatan Bebas Denda Hingga 20 Desember 2024!

  • Whatsapp
bebas denda diy
Bebas denda pajak kendaraan di DIY. (Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 9 hingga 20 Desember 2024, program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir, memberikan kesempatan bagi warga DIY untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Program ini mencakup:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bibit Siklon Ancam Yogyakarta, Cuaca Ekstrem Mengintai Tiga Hari ke Depan

Read More

Umroh akhir tahun

Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus!

Melalui program ini, Pemda DIY mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Data kendaraan yang menunggak pajak berpotensi dihapus, sehingga kesempatan ini menjadi momen terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa harus khawatir dengan denda yang menumpuk.

Baca Juga: Madrasah Layak Belajar: Baznas RI Pantau Hasil Rehab MI Muhammadiyah Garongan Kulon Progo

Cara Membayar Pajak Kendaraan

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti:

  • Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • GoTagihan
  • Aplikasi BPD DIY Mobile
  • Tokopedia
  • Indomaret

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat di wilayah DIY.

Baca Juga: Basement Lawang Sewu yang Sarat Mitos Kembali Dibuka: Gratis untuk Tiga Hari Pertama

Landasan Hukum

Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2024, yang mendukung kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Kedai Mbah Warto: Tempat Nongkrong Hits di Piyungan dengan View Kota Jogja yang Memukau

Jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda hingga 20 Desember 2024. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, Anda turut mendukung pembangunan daerah sekaligus menikmati layanan administrasi kendaraan yang lebih lancar.

Segera cek status pajak kendaraan Anda dan manfaatkan program pemutihan pajak ini. Ayo, jadilah warga yang bijak dan taat pajak! []

Related posts