BacaJogja – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Kota Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di DIY untuk tahun depan. Sedangkan terendah Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: CSR PT Hari Mukti Teknik: Dari Bantul untuk Kesejahteraan dan Umrah Guru TPA
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) telah sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota. “UMK dan UMSK ditetapkan berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota,” kata Beny dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).
Berikut rincian UMK 2025 DIY:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81 (naik Rp 162.044,81)
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86 (naik Rp 150.538,47)
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00 (naik Rp 144.070,00)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85 (naik Rp 143.502,90)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67 (naik Rp 142.222,67)
Baca Juga: Grand Opening Skin Labora Cik Ditiro Yogyakarta: Diskon 70% dan Analisis Kulit Gratis
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) DIY juga mengalami peningkatan. “UMSK 2025 DIY tertinggi ada di sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, dengan nominal Rp 2.684.957,77 atau naik 7,70 persen,” ujar Beny. Kenaikan ini berlaku untuk sub sektor hotel berskala besar dan restoran berskala besar.
Penetapan kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu mendukung kesejahteraan pekerja DIY, terutama di sektor-sektor unggulan. []