KDRT Berujung Maut di Bantul: Mabuk, Cekcok, hingga Penganiayaan Fatal

  • Whatsapp
KDRT Bantul
Rekonstruksi KDRT hingga meninggal di Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian istri di Bantul menjadi perhatian publik. Polres Bantul telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut untuk mengungkap kronologi kejadian yang menewaskan RM (21) di sebuah gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bantul untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses. Tersangka berinisial AM (28) dihadirkan bersama peran pengganti boneka untuk merekonstruksi adegan penganiayaan yang dilakukannya.

Read More

“Dari semula hanya delapan adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Bus Murni Jaya Oleng dan Terguling di Kulon Progo: Kronologi Kecelakaan yang Menghebohkan

Menurut hasil rekonstruksi, peristiwa ini berawal dari pesta minuman keras yang dilakukan AM bersama teman-temannya. Dalam keadaan mabuk, AM terlibat cekcok dengan korban yang mendatanginya di lokasi kejadian. Pertengkaran tersebut memuncak hingga AM memukul dan membekap korban dengan kedua tangannya, menyebabkan RM kehilangan nyawa.

Motif dan Fakta Baru Terkuak

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa cekcok terjadi karena tersangka tidak pulang ke rumah setelah bekerja dan memilih minum-minum bersama teman-temannya. “Motifnya karena cekcok, tersangka pergi mabuk-mabukan meskipun masih memiliki anak balita,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Bus Murni Jaya Kecelakaan di Kulon Progo: Tabrak Motor dan Pohon, lalu Terguling

Rekonstruksi juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama AM melakukan kekerasan terhadap istrinya. “KDRT sebelumnya sudah dua kali terjadi,” aku AM di hadapan polisi.

Dari hasil visum, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala, leher, dan bagian tubuh lain yang menyebabkan kematian korban. “Kematian korban disebabkan sumbatan jalan napas akibat tekanan pada leher,” jelas Dian.

Baca Juga: Harga Cabai Tembus Rp 100.000 di Yogyakarta: Dampak, Penyebab, dan Harapan Pemulihan

Penyesalan Terlambat

Tersangka AM yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP, mengaku menyesal atas perbuatannya. “Itu spontan, saya tidak sadar karena mabuk,” dalihnya. Namun, penyesalan ini tidak mampu mengembalikan nyawa korban, yang meninggalkan seorang bayi berusia delapan bulan.

Kini, masyarakat diminta untuk mengambil pelajaran dari kasus ini, terutama terkait bahaya miras dan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga untuk mencegah kekerasan yang dapat berujung tragis. []

Related posts