Honorer Database BKN Gagal Lolos CPNS 2024 Punya Peluang Jadi ASN: Ini Aturannya

  • Whatsapp
ASN paruh waktu
PPPK paruh waktu (Istimewa)

BacaJogja – Harapan bagi honorer yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih terbuka lebar. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 15 Tahun 2025 memberikan kepastian melalui skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

KepmenPANRB 15/2025, yang ditandatangani MenPANRB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025, tidak hanya mengatur pengangkatan honorer BKN sebagai ASN, tetapi juga menambahkan kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan mekanisme pengolahan hasil seleksi PPPK.

Read More

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Repot: Cek Jadwal SIM Keliling DIY untuk 16 Januari 2025

Honorer yang Tidak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN

Diktum ke-10 KepmenPANRB 15/2025 secara eksplisit menyatakan:
“Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.”

Dengan aturan ini, honorer yang terdaftar di database BKN tetap memiliki peluang untuk menjadi ASN meskipun gagal dalam seleksi CPNS 2024. Skema pengangkatan ini akan diatur lebih rinci melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

KepmenPANRB 15/2025 juga menetapkan kriteria tambahan untuk pelamar pada seleksi PPPK tahap 2. Berikut adalah kriteria pelamar yang diperbolehkan:
– Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pada tahap sebelumnya (PPPK atau CPNS).
– Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN.
– Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pada tahap 1.

Baca Juga: Ketimpangan Pendapatan di DIY: Apa Maknanya bagi Masa Depan Ekonomi?

Bagi pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi jabatan saat ini, tersedia pilihan melamar pada jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional

Prioritas Pengisian Formasi PPPK

Dalam pengisian formasi PPPK, KepmenPANRB 15/2025 memberikan prioritas kepada:
1. Pelamar prioritas.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
3. Pegawai dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
4. Pegawai yang telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Zendo: Inovasi Digital Muhammadiyah yang Siap Saingi Raksasa Ojol di Indonesia

Optimalisasi pengisian formasi akan dilakukan jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap 2.

Melalui KepmenPANRB 15/2025, pemerintah memberikan jaminan bagi honorer database BKN yang tidak lolos CPNS 2024 untuk tetap berkontribusi sebagai ASN. Langkah ini menjadi solusi penting dalam memastikan keberlanjutan karier honorer sekaligus mengisi kebutuhan formasi ASN secara optimal. []

Related posts