BacaJogja – Langkah besar dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menggandeng Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya mengintegrasikan dimensi HAM ke dalam administrasi pertanahan. Pertemuan strategis antara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri HAM Natalius Pigai berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/BPN pada Rabu (15/01/2025).
“Kami mendiskusikan penataan administrasi pertanahan yang tidak hanya soal legalitas, tetapi juga harus mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Sertipikasi tanah, pemberian hak penguasaan, hingga hak milik harus dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia,” ujar Menteri Nusron kepada awak media seusai pertemuan.
Baca Juga: Ketimpangan Pendapatan di DIY: Apa Maknanya bagi Masa Depan Ekonomi?
Dalam pembahasan, tanah ulayat menjadi salah satu sorotan utama. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 m² tanah ulayat dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait pengakuan dan penetapan hak adat yang sering kali menjadi hambatan.
“Setiap pendaftaran tanah ulayat memerlukan pengakuan yang jelas atas hak adat. Kami perlu menuntaskan batas-batas antara hak adat, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan kawasan hutan. Hal ini penting agar semua terdaftar dengan rapi dan tidak ada sengketa di kemudian hari,” tambah Nusron.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar NIK e-KTP untuk Dapatkan Bansos PKH 2025
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat, terutama dengan menyediakan sertipikat komunal. Menurutnya, langkah ini membawa Indonesia selangkah lebih maju dibandingkan banyak negara di dunia.
“Tidak semua negara memiliki sertipikat komunal seperti Indonesia. Ini langkah luar biasa yang menunjukkan bagaimana penghormatan terhadap hak adat dan HAM menjadi prioritas pemerintah,” ungkap Natalius.
Baca Juga: Berburu Koin Jagat: Fenomena Permainan Viral yang Memantik Kontroversi
Selain tanah ulayat, pertemuan ini juga membahas pentingnya menjaga harmoni antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap kebijakan pertanahan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo, turut hadir untuk memperkuat koordinasi dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang berkeadilan.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan besar dalam legalisasi tanah di Indonesia, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat adat, dan perlindungan HAM. []