Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara

  • Whatsapp
Menteri ATR BPN Nusron
Menteri ATR/BPN Nusron menegaskan Keamanan Sertifikat Elektronik: Sistem Backup Berlapis dan Firewall Kuat. (Istimewa)

BacaJogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara. Ia mengakui pernyataan tersebut keliru dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral, memicu kesalahpahaman, dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8).

Read More

Baca Juga: Mortir Raksasa 400 Kg di Sleman Tak Meledak Meski 4 Kali Percobaan

Menurut Nusron, maksud sebenarnya adalah menjelaskan kebijakan pemerintah terhadap tanah telantar. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pemerintah ingin memanfaatkan tanah-tanah yang telantar agar bisa digunakan untuk program strategis yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Nusron menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar tanah HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tetapi tidak dimanfaatkan. Tanah rakyat, sawah, pekarangan, maupun tanah waris yang sudah bersertifikat hak milik atau hak pakai tidak akan tersentuh kebijakan tersebut.

Baca Juga: Order Fiktif di Sleman: Driver Maxim Rugi, Pesanan Nasi Padang dan Rokok Ditelantarkan

Ia mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya, yang disampaikan dalam konteks bercanda, tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

“Setelah saya menyaksikan ulang, saya menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat dan tidak selayaknya diucapkan. Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik dan masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan) ini,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah acara di Jakarta Selatan pada 6 Agustus, Nusron mengatakan tidak ada yang memiliki tanah selain negara, sementara sertifikat tanah hanya memberi hak menguasai. Pernyataan ini menuai kritik, khususnya dari pihak yang tanahnya dinyatakan telantar.

Tanah telantar yang diambil alih nantinya akan dimasukkan ke Bank Tanah sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) dan digunakan terutama untuk program reforma agraria. []

Related posts