BacaJogja – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan kehadiran layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat memperpanjang SIM di lokasi-lokasi yang dekat dengan tempat tinggal. Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS SPPI 2025 Resmi Dibuka: Gaji hingga Rp 18 Juta dan Status ASN Menanti
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di DIY untuk hari ini, Kamis, 16 Januari 2025:
1. Gunungkidul
- SIM MADE (SIM Masuk Desa)
- Lokasi: Balai Desa Siraman, Wonosari
- Waktu: Pukul 09.00–11.00 WIB
2. Kulon Progo
- SIM Keliling atau SIM MADE (SIM Masuk Desa)
- Lokasi: Lapangan Dekso, Kalibawang
- Waktu: Pukul 08.00–12.00 WIB
3. Kota Yogyakarta
- SIMON PALACE (Pakualaman)
- Hari Layanan: Senin–Jumat
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bantul
4. Bantul
- Bus SIM Keliling
- Lokasi: Kalurahan Wukirsari, Imogiri
- Waktu: Pukul 09.00–11.00 WIB
5. Sleman
Untuk wilayah Sleman, layanan SIM Keliling pada hari ini tidak tersedia. Namun, Anda tetap bisa memperpanjang SIM di SIM Corner yang berada di lokasi berikut:
Jadwal Pelayanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY
- SIM Corner Jogja City Mall
- Hari: Senin–Sabtu
- Waktu: Pukul 09.00–13.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall Malioboro
- Hari: Senin–Sabtu
- Waktu: Pukul 09.30–13.00 WIB
Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama dan KTP asli, serta mempersiapkan biaya administrasi perpanjangan SIM. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Baca Juga: Waspada! Tautan Hoaks Cek Penerima Bansos Beredar, Ini Cara Resmi dari Kemensos
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Dokumen yang diperlukan:
- e-KTP (fotokopi 3 rangkap)
- SIM lama (fotokopi 3 rangkap)
- Surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi (dapat diperoleh di lokasi pelayanan)
- Ketentuan:
- SIM dapat diperpanjang mulai H-3 sebelum masa berlaku habis.
- Terhitung mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Dengan layanan SIM Keliling dan SIM Corner ini, Anda tidak perlu repot menghabiskan waktu terlalu lama untuk memperpanjang SIM. Pilih lokasi terdekat dan manfaatkan kemudahan yang ditawarkan. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan berkendara! []