BacaJogja – Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024. Meskipun sempat beredar kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap akan dicairkan.
Namun, meskipun gaji ke-13 dan THR akan tetap cair, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Lokasi Penggusuran di Bekasi, Janjikan Solusi bagi Warga
Selain itu, besaran gaji ke-13 dan THR bervariasi berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, dan tunjangan lainnya. Misalnya, untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural, besaran gaji ke-13 dan THR mencapai puluhan juta rupiah. Sedangkan untuk ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, besaran tunjangan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7 juta, tergantung kategori jabatan dan masa kerja.
Dengan pencairan yang diperkirakan terjadi sekitar 20 Maret 2025 untuk THR dan Juni atau Juli 2025 untuk gaji ke-13, ASN di Indonesia akan menerima tunjangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Foto-foto Spektakuler PBTY 2025 di Malioboro Yogyakarta
Besaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan tunjangan lainnya. Berikut adalah gambaran umum besaran yang diterima:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
- Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
- Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
- SD/SMP/Sederajat:
Dengan rincian tersebut, gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN akan sangat bergantung pada posisi, jabatan, serta masa kerja mereka. []