Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Vonis Harvey Moeis Naik Drastis Jadi 20 Tahun!

  • Whatsapp
Harvey moeis
Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Vonis Harvey Moeis Naik Drastis, Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun. (Istimewa)

BacaJogja – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Harvey Moeis mengejutkan publik. Suami Sandra Dewi yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara kini harus menghadapi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan bahkan melampaui tuntutan jaksa.

Pada putusan tingkat pertama, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Saat itu, hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat berdasarkan kronologi kasus.

Read More

Namun, pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan memperberat hukuman Harvey hingga 20 tahun penjara. Tak hanya itu, denda yang harus dibayarkan tetap Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan. Keputusan ini termasuk ultra petita, yaitu putusan yang melebihi tuntutan jaksa.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1446 H: Ini Jadwal Lengkapnya

Denda dan Uang Pengganti Berlipat Ganda

Tak hanya vonis penjara yang diperberat, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga melonjak drastis.

  • Putusan tingkat pertama: Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, Harvey akan dihukum tambahan 2 tahun penjara.
  • Putusan tingkat banding: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak membayar, asetnya akan dirampas dan dilelang. Jika masih kurang, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Perbedaan Pertimbangan Hakim

Putusan tingkat banding juga menghapus faktor-faktor meringankan yang sebelumnya ada dalam putusan tingkat pertama.

  • Tingkat pertama: Hakim menyatakan Harvey bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Tingkat banding: Hakim menilai tindak pidana korupsi Harvey sangat merugikan negara dan melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Selain itu, hakim menegaskan bahwa Harvey tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah di Sleman, Jamin Kepastian Hukum Warga

“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Vonis ultra petita ini menandakan sikap tegas pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan hukuman yang jauh lebih berat, Harvey Moeis kini menghadapi konsekuensi hukum yang lebih besar atas tindak pidana yang dilakukannya. []

Related posts