BacaJogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari warga Kalicari atas langkah cepat dalam pengamanan aset Lapangan Kalicari, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan. Warga kini dapat kembali memanfaatkan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang, khususnya kepada Wali Kota, atas ketersediaan ruang publik yang dapat diakses kembali oleh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan ini kini bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat Kalicari,” ujarnya usai mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2).
Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Jatuh 14 Februari 2025, Ini Keutamaannya!
Setelah apel dan kerja bakti, masyarakat langsung memanfaatkan lapangan dengan menggelar pertandingan futsal. Madiono berharap ke depan, lapangan ini tidak hanya digunakan untuk olahraga, tetapi juga untuk berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pemkot Semarang Tegaskan Status Aset Daerah
Pemkot Semarang telah mengambil langkah proaktif dengan memasang plang tanda kepemilikan sebagai aset daerah. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, menegaskan bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset resmi Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222 atas nama Pemerintah Kota Semarang.
“Pemkot Semarang bersama masyarakat telah memasang tanda bukti plang untuk menegaskan bahwa Lapangan Kalicari adalah aset daerah,” jelas Issamsudin yang didampingi tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan, serta Lurah Kalicari.
Baca Juga: Kejutan KAI Daop 6 Yogyakarta di Hari Valentine: Penumpang Dapat Upgrade Kelas Gratis!
Ia menambahkan bahwa pengamanan dan pengelolaan aset daerah menjadi perhatian serius Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang dalam sejarahnya merupakan eks tanah bengkok.
“Dalam perjalanannya, memang ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim kepemilikan aset ini, namun kami akan terus mempertahankannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sengketa Hukum yang Berhasil Dimenangkan Pemkot
Pemkot Semarang telah berhasil mempertahankan status Lapangan Kalicari sebagai aset daerah setelah melalui proses hukum panjang. Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan sebelumnya yang sempat mengancam kepemilikan aset tersebut.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg serta Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
Baca Juga: Fenomena Baru di Malioboro: Bangku Publik Jadi ‘Lahan’ Tukang Pijat?
Issamsudin menegaskan bahwa Pemkot Semarang siap menghadapi setiap upaya hukum baru yang mungkin diajukan terkait Lapangan Kalicari. “Kami akan menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan pihak lain, demikian pula dengan hasil dari proses hukum tersebut nantinya,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, masyarakat Kalicari kini dapat menggunakan lapangan tersebut untuk kepentingan bersama tanpa khawatir akan klaim kepemilikan di masa depan. Langkah Pemkot Semarang dalam pengamanan aset ini pun mendapat dukungan penuh dari warga setempat. []