BacaJogja – PT Pegadaian Kanwil XI Semarang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di The Gade Coffee & Gold Yogyakarta, Jalan Mas Suharto No.47, Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta, pada Senin (17/2/2025).
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi Pegadaian. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun.
“Kerjasama ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen kami dalam memperkuat sinergi antara PT Pegadaian dan Kejati DIY. Kami optimis bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak serta berdampak positif bagi masyarakat luas,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan edukasi hukum bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Pegadaian melalui berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, dan sesi berbagi pengetahuan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas internal perusahaan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Selain membahas aspek hukum, Edy juga memperkenalkan produk unggulan Pegadaian, yaitu Tabungan Emas, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk berinvestasi secara mudah dan terjangkau.
Baca Juga: IPHI DIY Bersiap Rakerwil 2025: Bahas Pendataan Anggota hingga Rencana Pendirian Rumah Sakit
“Dengan Tabungan Emas, masyarakat bisa mulai berinvestasi mulai dari Rp 15.000 dan melakukan transaksi kapan saja melalui Pegadaian Digital. Kami juga menawarkan program cashback cicil emas Rp 25.000 per gram untuk semakin memudahkan nasabah,” tambahnya.
Edy berharap kerja sama ini juga dapat menjadi solusi bagi Kejati DIY dalam hal pembiayaan dan investasi. “Kami berharap Pegadaian bisa menjadi mitra strategis dalam mendukung kebutuhan investasi dan pembiayaan instansi terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, menyampaikan apresiasi terhadap PT Pegadaian yang telah berinisiatif menjalin kemitraan dalam bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal yang baik dalam memperkuat hubungan dan kolaborasi antara PT Pegadaian dan Kejati DIY. Sebagai ‘Advocaat General’, Kejaksaan siap mendukung penanganan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan negara,” kata Ahelya.
Baca Juga: Jangan Panik! Stok LPG 3 Kg di Yogyakarta Aman
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang layanan gadai, PT Pegadaian dihadapkan pada potensi permasalahan hukum terkait keperdataan. Dalam hal ini, Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, guna menyelamatkan dan memulihkan hak-hak keperdataan PT Pegadaian.
Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta melakukan audit hukum (legal audit) terhadap berbagai kegiatan PT Pegadaian. Bantuan lain mencakup mediasi, konsiliasi, serta fasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan BUMN, BUMD, atau entitas pemerintahan lainnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap akan tercipta tata kelola perusahaan yang lebih baik serta sinergi yang lebih kuat dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi PT Pegadaian,” pungkas Ahelya. []