BacaJogja – Seorang pria asal Bogor berinisial MAI alias A (27) diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor milik teman wanitanya sendiri. Aksi itu dilakukan usai keduanya menginap bersama di sebuah hotel kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban DP (36), warga Boyolali, datang bersama ke sebuah hotel di Dusun Mancingan XI, Parangtritis, mengendarai motor milik korban.
“Setelah sampai di hotel, keduanya sempat tidur. Namun saat korban terbangun, pelaku sudah tidak ada di kamar. Dua handphone, kunci sepeda motor, dan dompet korban yang berada di atas meja juga hilang. Saat dicek ke parkiran, motor korban pun sudah raib,” kata Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman: Pelaku Ditangkap di Makam Orangtuanya
Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan langsung melapor ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/10/2025) tim opsnal Polsek Kretek mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa HP Redmi Note 14 warna Lime Green milik korban yang telah dijual oleh pelaku.
“Petugas kemudian mendapat informasi tambahan bahwa pelaku masih berada di Yogyakarta,” ujar Sutrisno.
Berdasarkan informasi itu, tim Reskrim Polsek Kretek akhirnya berhasil menangkap MAI di sebuah hotel di kawasan Rejowinangun, Kota Gede, Yogyakarta, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kretek untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Sutrisno.
Baca Juga: Kecelakaan di Depan Gereja Santa Maria Nanggulan Kulon Progo, Pemotor Lansia Meninggal
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual handphone OPPO milik korban di Majalengka seharga Rp500 ribu kepada seorang sopir truk. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara sepeda motor Yamaha Fazzio milik korban dijual secara online di daerah Kranggan, Cibubur, dengan harga Rp5,4 juta. Sebagian uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk ongkos ke Kalimantan sebesar Rp1,9 juta, sedangkan sisanya Rp3,5 juta dititipkan kepada temannya di Bogor.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Sutrisno. []






