BacaJogja – Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan wanita berinisial RI (39) di rumah kontrakannya di Mejing Wetan, Gamping, Sleman. Pelaku ternyata adalah kekasih korban sendiri, LBD (54).
Kasus yang sempat menggegerkan warga pada Selasa (4/11) itu bermula dari masalah asmara. Menurut hasil penyelidikan, pelaku dan korban baru menjalin hubungan selama tiga bulan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menjelaskan bahwa pelaku datang ke kontrakan korban untuk mempertahankan hubungan sekaligus memberikan uang bulanan. Namun niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.
“Pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati setelah cintanya ditolak. Pelaku ingin hubungan tetap berlanjut, tapi korban tidak menghendaki,” kata Wiwit dalam rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (6/11/2025).
Penolakan tersebut membuat suasana memanas hingga terjadi pertengkaran. Dalam adu mulut itu, korban sempat melawan hingga membuat gigi palsu pelaku terlepas. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membanting korban hingga terkapar, lalu mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban hingga tewas.
“Pelaku terbawa emosi dan membanting korban. Setelah korban tergeletak, pelaku mengambil pisau dan menggorok leher korban,” lanjut Wiwit.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, LBD melarikan diri ke Secang, Magelang, menuju makam orang tuanya. Dalam perjalanan, ia sempat membeli racun serangga yang dicampur ke air mineral dengan maksud mengakhiri hidupnya. “Niatnya mau bunuh diri dengan minum racun serangga karena merasa tidak ada jalan keluar,” ujar Wiwit.
Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Sleman, Polisi Temukan Dua Pisau dan Bercak Darah
Namun, sebelum racun bekerja, polisi berhasil menemukan LBD dalam keadaan masih sadar dan segera membawanya ke rumah sakit untuk dirawat.
Sementara itu, Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menuturkan bahwa dari hasil analisis rekaman CCTV, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar empat menit untuk melakukan aksinya.
“Dari analisa CCTV, durasinya tidak lama. Sekitar empat menit pelaku berada di dalam rumah dan sudah terjadi pembunuhan. Kejadiannya sangat cepat,” terang Bowo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa mengenaskan ini pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga (ART) korban sekitar pukul 07.15 WIB. Saksi curiga karena pintu rumah majikannya yang biasanya terbuka, kali ini tertutup rapat. Setelah masuk, ia menemukan ceceran darah di dapur dan mendapati korban RI sudah tidak bernyawa di kamar dengan luka sayat di leher. []






