Empat Fakta di Balik Remaja asal Sleman Hobi Curi Motor

  • Whatsapp
Barang Bukti Pencurian Motor
Dua motor yang berhasil diamankan polisi atas kasus pencurian motor yang dilakukan pelaku anak.

Sleman – Umumnya anak yang menjadi pelaku kriminalitas dampak dari pengaruh buruk pergaulan lingkungannya, di samping kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua sendiri. Seperti remaja inisial R, 17 tahun, asal Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Yogyakarta gemar mencuri sepeda motor.

Selama kurun waktu 2020, remaja putus sekolah ini sudah melakukan empat kali pencurian motor. Terakhir, pelaku anak mencuri di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman pada 29 September 2020 sekitar dini hari.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

“Dia dari keluarga berada namun orang tuanya sibuk sendiri, jadi anak dibiarkan jalan tanpa pengawasan orang dewasa,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno ditemui wartawan, Kamis, 18 Maret 2021.

Setidaknya empat wilayah yang pernah menjadi lokasi pencurian pelaku yaitu ada di Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, dan tiga kali di wilayah Kabupaten Sleman meliputi Berbah, Mlati dan Seyegan.

“Kemudian kami tarik untuk menjalani proses hukum di wilayah Seyegan”

Ipda Agus menambahkan, sebelum diproses hukum Polsek Seyegan, pelaku yang gemar meneguk minuman keras telah menjalani persidangan di Saptosari, Gunungkidul karena terlibat kasus yang sama, dengan hasil putusan dititipkan ke lembaga pengawasan anak. “Kemudian kami tarik untuk menjalani proses hukum di wilayah Seyegan,” ucapnya.

Dari kasus ini, setidaknya terungkap empat fakta tentang R. Pertama, pelaku dari keluarga mampu namun kurang perhatian. Kedua, pelaku sudah melakukan empat kali pencurian motor. Ketiga, pelaku juga suka mengonsumi minuman keras. Keempat, sedang menjalani persidangan atas kasus pencurian motor di Saptosari.

Baca Juga:

Sementara modus kejahatan pelaku anak menggasak motor yang tidak dikunci stang. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curian digunakan untuk dirinya sendiri yang hobi balapan motor.

Akibat perbuatannya, pelaku anak, dikenakan pasal 363 KUHP Jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 7 tahun penjara. “Pelaku anak juga kami titipkan di Dinas Sosial Provinsi,” katanya. []

Related posts