Bantul – Sekar Pratiwi, 18 tahun, ditodong seorang pria dengan pistol mainan. Karyawati toko kelontong ini ketakutan, akhirnya menyerahkan uang milik toko tempatnya bekerja. Insiden ini terjadi di toko kelontong, Jalan Pure, Kelurahan Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan, pelaku berinisial L, 43 tahun, berhasil ditangkap. Saat beraksi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong ayam ini datang ke toko layaknya sebagai pembeli. Pelaku lalu menodongkan pistol.
Baca Juga:
“Korban (kasir) ketakutan, akhirnya menyerahkan sejumlah uang. Uang tunai satu juta rupiah berhasil dibawa kabur pelaku,” katanya saat jumpa pers, Jumat, 19 Maret 2021.
Iptu Sutarja menjelaskan, insiden perampasan ini terjadi pada Sabtu, 6 Maret 2021. Pelaku terbilang nekat karena aksinya dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 10.49 WIB.
“Motifnya memang untuk menakuti korban”
Setelah mendapat laporan, kepolisian setempat melakukan penyelidikan mendalam guna memburu pelaku perampasan disertai ancaman tersebut. Bermodal rekaman CCTV yang dipasang di toko tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petugas menangkap pelaku pada Rabu, 17 Maret 2021.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Banguntapan, Bantul, tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggelandangnya ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usut punya usut, ternyata pistol yang digunakan dalam melancarkan aksinya tersebut merupakan milik anak dari pelaku. Pistol mainnan jenis replika revolver ini kesehariannya digunakan si anak bermain dengan teman-temannya. “Motifnya memang untuk menakuti korban,” kata Iptu Sutarja.
Baca Juga:
Pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena keterdesakan ekonomi. Pelaku yang memiliki dua anak ini juga mengaku sudah lama tidak bekerja karena sakit. “Saya spontan melakukan itu (perampasa) karena tidak punya uang, lama tidak bekerja,” ungkapnya.
Apapun alasannya, pelaku tetap diproses hukum. Dia disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. []