Yogyakarta – Pria berinisial FPP, 24 tahun, yang menjadi buron selama berbulan-bulan, akhirnya ditangkap. FPP merupakan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap dua orang di Jalan Menukan Kalurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, Komisaris Polisi Tri Wiratmo mengatakan, dalam perkara penganiayaan tersebut, FPP berperan sebagai joki sekaligus sebagai eksekutor dengan menggunakan tongkat besi. “Petugas menangkap tersangka di kontrakan wilayah Godean, Sleman. Saat itu dia baru pulang dari rumahnya yang ada di Krapyak,” ucapnya saat jumpa pers, Senin, 23 Maret 2021.
Baca Juga:
Kasus penganiayaan terhadap dua orang ini terjadi pada November 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Usai kejadian, petugas baru bisa menangkap tersangka berinisial MIH, 21 tahun, warga Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. MIH berperan sebagai eksekutor pembacokan menggunakan senjata tajam.
“Petugas menangkap tersangka di kontrakan wilayah Godean, Sleman”
Usai kejadian tersebut, FPP yang diketahui berdomisili di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, kabur dari rumahnya karena panik. FPP memutuskan meninggalkan rumahnya dan mengontrak rumah di Godean Sleman maupun berpindah-pindah tempat.
Kompol Tri mengakui, penangkapan tersangka FPP cukup alot. Pasalnya pria yang bekerja di perusahaan obat ini sering berpindah-pindah kontrakan. Namun usaha petugas polisi membuahkan hasil dan berhasil menangkapnya.
Kilas Balik Kasus
Peristiwa penganiayaan berupa pembacokan ini terjadi November 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bernama Aldi Muhammad Saputro, 21 tahun, pekerja swasta mengalami luka tusuk di bahu kiri dan lengan. Korban lainnya masih di bawah umur bernama Kukuh, 16 tahun, menderita luka robek bahu kiri panjang sekitar 4 centimeter.
Panit Reskrim Polsek Mergangsan, Ipda Sandi Vivianto menambahkan, peristiwa bermula ketika dua tersangka berpapasan dengan rombongan korban menggunakan enam motor berboncengan. Tanpa sebab yang jelas, kedua rombongan malah saling bersinggungan.
Baca Juga:
Dua tersangka kemudian memepet kendaraan korban dan apes menjadi bulan-bulanan tersangka. Sementara teman-teman korban berhasil melarikan diri. Tanpa basa basi lagi tersangka ini langsung mengayunkan pisau dapur ke tubuh korban dan tongkat besi. Tersangka sudah menyiapkan senjata tersebut di dalam tasnya.
Saat ini, kedua tersangka harus menerima ganjaran akibat perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. []