Warga Gunungkidul Gelapkan Empat Mobil Rental di Bantul

  • Whatsapp
Kunci Mobil
Ilustrasi penggelapan mobil rental. (Foto: Pixabay)

Bantul – Seorang pria berinisial RP, 31 tahun, harus berurusan dengan kepolisian. Pria asal Playen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini diduga sudah melakukan penggelapan sejumlah mobil rental.

Pelaku sempat sempat bersembunyi selama berbulan-bulan. Namun, persembunyiannya berakhir setelah petugas kepolisian berhasil menangkapnya.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga:

Kabag Ops Satreskrim Polres Bantul, Inspektur Satu Sutarja mengatakan, pria berinisial RP ini diduga sudah melakukan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul selama kurun waktu 2020. “Pelaku menggadaikan mobil kepada orang untuk memperoleh keuntungan,” katanya, Sabtu, 20 Maret 2021.

“Mobil hasil rental digadaikan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit”

Iptu Sutarja mengatakan, setidaknya, pelaku berhasil menggadaikan sebanyak empat mobil rental. Dua di antaranya jenis pick up bernomor polisi AB 8317 CT dan AB 8828 AT, dua lainnya yaitu Avanza berplat nomor AB 1515 EG dan B 1455.

“Mobil hasil rental digadaikan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit. Sehingga jumlah uang yang berhasil diperoleh mencapai ratusan juta,” jelasnya.

Pihak rental mobil yang menjadi korban adalah Andika Transport yang ada di wilayah Bantul. Sewa pertama kali dilakukan pada 29 Februari 2020, kemudian dua mobil pada bulan Maret dan April 2020. Terakhir pelaku menyewa mobil pada Mei 2020. Awalnya pembayaran sewa empat mobil lancar.

Namun perbuatan busuk pelaku mulai terkuak. Korban bernama Hermanto, 50 tahun, akhirnya curiga karena pelaku tidak melunasi biaya sewa hampir satu pekan. “Pada Juli 2020, pembayaran mulai tersendat bahkan nomor handphone pelaku tak bisa dihubungi,” kata Iptu Sutarja.

Baca Juga:

Kepolisian setelah mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras petugas berhasil menangkapnya. Dari empat mobil yang digadaikan, polisi baru mengamankan satu unit. Mobil lainnya masih dilakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama mencapai empat tahun penjara. []

Related posts