Sleman – Pria berinisial PC, 59 tahun, terancam hukuman penjara satu tahun. Dia diduga lalai saat mengemudikan truk bernomor polisi B 9915 MY yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Ring Road Utara tepatnya simpang lima Monjali, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021 malam.
Kepala Satuan Lantas Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Anang Tri Nuviyan mengatakan, sopir truk yang berdomisili di Kapanewon Tempel, Sleman ini bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Ancaman penjara paling lama satu tahun,” katanya, kepada wartawan, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga:
AKP Anang mengungkapkan, dalam insiden ini, sopir belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Yang jelas, selain ancaman hukuman penjara, sopir truk juga dikenakan denda uang sebesar Rp 2 juta.
“Ancaman penjara paling lama satu tahun”
Lebih lanjut menurut AKP Anang, para korban atau pengemudi mobil yang ditabrak dalam insiden tersebut sudah bertemu dengan PC atau sopir truk. Si sopir truk siap bertanggung jawab serta mengganti kerugian korban.
Dalam insiden yang terjadi pada pukul 20.55 WIB ini, kerugian material ditaksir Rp 200 juta. Kerugian meliputi kerusakan sedang dan berat dari mobil yang terlibat kecelakaan.
Baca Juga:
AKP Anang mengungkapkan, dalam insiden tidak ada korban jiwa. Satu orang dilaporkan mengalami trauma berat atas nama Desy Fransiska Suhanto, 41 tahun, warga Lempongsari, Ngaglik, Sleman. “Satu korban bernama Desy trauma berat akibat benturan saat kecelakaan,” katanya.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter ini tidak mengalami luka. Saat insiden dia berada di dala mobil Avanza AB 1759 N sebagai penumpang. Meski tidak luka-luka, Desy masih menjalani observasi di Rumah Sakit Puri Husada. []