Yogyakarta – Dugaan pencabulan terjadi di Kota Yogyakarta. Seorang siswi SMP mendapat perlakukan tidak menyenangkan. Paha dielus, payudara diremas oleh seorang pria yang bekerja di kios fotokopi yang berada di Kalurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, dalam dugaan aksi pencabulan ini, korban berusia 14 tahun sedangka pelakunya 26 tahun. “Kami sudah menangkap terduga pelaku,” katanya kepada wartawan, Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga:
Kronologi dugaan cabul ini terjadi saat pelaku mengambil kesempatan saat toko sedang sepi. Insiden terjadi pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 17.37 WIB.
Saat itu korban berisial AR datang ke kios fotokopi untuk mencetak tugas sekolah. Korban meminta bantuan kepada pelaku untuk ngeprint tugasnya tersebut. Di depan layar komputer, keduanya duduk berdampingan di dalam ruangan yang cukup sempit.
Perempuan muda ini awalnya tidak menaruh kecurigaan sama sekali terhadap pelaku yang semula sering menyenggol badannya. Namun perbuatan pelaku semakin liar.
“Dia mengelak terus dan tidak mengakui perbuatanya. Padahal dari CCTV saja sudah jelas”
Dalam keadaan toko yang sepi pelaku mulai melakukan rentetan kegiatan cabul lainnya. Mulai dari tangan pelaku masuk ke dalam kantung sampai dengan memegang perut korban. Tangan pria kelahiran Palembang ini kemudian bergerak ke atas dan memegang payudara korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, remaja putri ini pun marah. Korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Umbulharjo. Sambil menangis korban menceritakan kejadian yang menimpanya pada orang tua. Selanjutnya, pihak korban membuat laporan kepada Polsek Kotagede untuk mengusut perkara.
Pelaku Mengelak Beraksi Mesum
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku sudah berada di balik jeruji besi tahanan Polsek Kotagede. “Dia mengelak terus dan tidak mengakui perbuatanya. Padahal dari CCTV saja sudah jelas,” katanya.
Di sisi lain, pria asal Palembang ini mengalami kepanikan. Pria ini terlihat tidak tenang di dalam jeruji besi. “Dia mondar mandir ke kamar mandi, seperti enggak tenang. Mungkin baru pertama masuk sel,” kata Iptu Mardiyanto.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara itu, kondisi korban mengalami ketakutan yang berlebih. Polsek Kotagede menghadirkan psikolog untuk memeriksa psikis korban. “Ada ketakutan dari korban. Dia jadi kemana-mana selalu ditemani orang lain,” katanya. []