Kulon Progo – Terungkap sudah insiden pembunuhan di Wisma Kulon Progo Yogyakarta. Sebelum nyawa melayang, tersangka dalam kasus ini, NAF usia 21 tahun, sempat adu mulut atau cekcok dan duel dengan korban, Dessy Sri Diantary, 22 tahun. Hal ini terungkap dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Wisma Sermo yang digelar Rabu, 28 April 2021.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso, mengatakan, reka ulang yang digelar di Wisma Sermo ini memperagakan 42 adegan. Reka ulang sebelumnya digelar di Alun-alun Wates dan toko di mana pelaku dan korban membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala.
Baca Juga:
“Di Alun-alun Wates dan toko ada 11 adegan. Sehingga total ada 53 adegan termasuk di Wisma Sermo,” kata AKP Munarso pada Rabu, 28 April 2021.
Dalam reka ulang di Wisma Sermo ini, diawali saat NAF dan Dessy datang dengan berboncengan pakai motor milik korban. Awalnya keduanya duduk-duduk di teras depan wisma. Tak lama berselang, keduanya bergeser ke sisi selatan bangunan yang tertutup.
Di tempat ini NAF memberikan minuman bersoda dengan 3,5 butir obat sakit kepala. Keduanya terlibat adu mulut setelah NAF menagih utang Rp450.000 kepada korban. Dessy tidak terima lalu mendorong pelaku. Terjadilah duel antara keduanya dan saling melawan.
“Berdasarkan hasil forensi akibat benturan di lantai ini membuat korban mengalami pendarahan kepala bagian belakang”
Dalam kondisi yang sudah terpengaruh minuman soda dicampur obat sakit kepala, akhirnya Dessy kalah dan terjatuh. Saat terjatuh kepala Dessy membentur lantai. “Berdasarkan hasil forensi akibat benturan di lantai ini membuat korban mengalami pendarahan kepala bagian belakang,” kata AKP Munarso.
NAF yang saat itu mendapati Dessy tidak berdaya, lalalu meninggalkan korban sambil membawa kabur sepeda motor dan tas korban. Di dalam tas korban berisi anting dan handphone dan barang berharga lainnya. NAF kemudian menjual sepeda motor milik korban di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Penasehat Hukum tersangka, Danang Kuncoro Wijaya mengatakan, saat ini NAF dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Pembunuhan. Sedangkan Pasal 365 yang mengarah ke pembunuhan berencana belum ada. “Sekarang masih fokus di pasal 338 dan 365,” katanya.
Seperti diketahui, penemuan mayat di Wisma Sermo Kulon Progo pada 23 Maret 2021. Saat ditemukan tanpa identitas. Tak lama berselang, korban teridentifikasi bernama Desy Sri Diantary. Setelah diotopsi ada luka pendarahan otak dan kerusakan pada usus besar. Dugaan kuat pendarahan tersebut dari upaya pembunuhan yang dilakukan NAF.[]