Yogyakarta – Seorang pria berinisial SY, 36 tahun, ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan mobil milik kenalannya di Yogyakarta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya, seperti check-in dengan dua perempuan di hotel sekaligus serta karaoke.
Kapolsek Mantrijeron, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Mayasari mengatakan, uang yang digunakan untuk foya-foya ini dari hasil penipuan. “Kini SY sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini,” katanya, Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga:
Tersangka SY tidak menampik hal itu. Pria asal Malang, Jawa Timur ini mengaku selain untuk sewa hotel dengan dua perempuan sekaligus, juga untuk karaoke. “Uangnya untuk foya-foya bersama dua perempuan di hotel yang ada di Solo, Jawa Tengah,” kata SY.
Tidak heran dalam sekejap, SY dengan enteng menghabiskan uang Rp10 juta dari total penjualan mobil korban sebesar Rp70 juta. “Rencana mau saya habiskan semua, tapi tertangkap duluan,” akunya.
“Uangnya untuk foya-foya bersama dua perempuan di hotel yang ada di Solo, Jawa Tengah”
Tersangka mengaku pernah menikah dan dikaruniai satu anak. Namun pernikahan sudah berakhir atau cerai pada 2007 silam. SY sempat bekerja sebagai pengajar les piano panggilan. Namun kini dia tidak bekerja alias pengangguran.
Kepala Unit Kriminal Polsek Mantrijeron, Ipda Heri Subagya menambahkan, berdasarkan penuturan tersangka, uang penjualan mobil hendak tersangka habiskan sekaligus dengan cara foya-foya. Beruntungnya, petugas bisa bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka 2 x 24 jam pada Minggu, 25 April 2021 pagi.
Kasus ini bermula saat korban yang bernama Zulfan Aryo meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan mobilnya. Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta asal Jambi ini begitu mudah percaya dengan SY meski baru kenal.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, korban akan memberi imbalan jika SY berhasil menjualkan mobilnya. Tersangka bersedia dan berhasil menjualkan mobil senilai Rp70 juta. Setelah mobil terjual, uangnya dibawa kabur. SY kabur ke Solo menggunakan taksi online dan uangnya digunakan untuk senang-senang.
SY berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. []