Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X secara resmi mengeluarkan kebijakan tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 29/SE/V2021.
“Surat edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sri Sultan HB X dalam surat edarannya.
Untuk itu perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari. Adapun ketentunnya sebagai berikut:
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
“Surat edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Surat Edaran yang ditandatangani pada 15 Mei 2021 ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan/kepala perwakilan instansi pemerntah pusat di DIY, paniradya pati/Isnpektur/sekretariat DPRD/kepala dinas daerah/kepala dadan daerah/kepala satpol PP/kepala biro/kepala badan penghubung di lingkungan Pemenitah Daerah DIY, pimpinan BUMN/BUMD dan pimpinan perusahaan swasta.
Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan agar Surat Edaran yang ditandatangani pada 15 Mei 2021 tersebut agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. []
Baca Juga: