Polisi Tangkap Lima Orang Pembuat Balon Udara Berisi Mercon yang Meledak di Klaten

  • Whatsapp
Kabid humas polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: Istimewa)

Klaten – Polres Klaten menangkap lima orang yang terlibat membuat balon udara yang di dalamnya membawa petasan. Balon tersebut meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin, 17 Mei 2021.

Kelima orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah. Mereka masing-masing berinisial AG, 18 tahun; AP, 20 tahun; NT 33 tahun; MW, 25 tahun; dan N, 23 tahun.

Read More

Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Suranta Sitepu mengatakan, kelima orang ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Dari temuan-temuan di TKP mengarahkan kami pada lima tersangka yang kebetulan berada atau beralamat di Magelang,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga:

Menurut dia, kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kabupaten Magelang. Pada penerbangan, Sabtu, 15 Mei 2021, balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.

Namun, hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua. Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten. Balon kedua tidak meledak kemungkinan ada sumbu yang terputus. “Para tersangka menunggu selama satu jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar,” ungkap AKBP Edi.

“Dari temuan-temuan di TKP mengarahkan kami pada lima tersangka yang kebetulan berada atau beralamat di Magelang”

Ternyata balon kedua tersebut jatuh di Klaten. Setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. “Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah,” kata Kapolres.

Tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta. “Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini,” katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengapresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten. Pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan imbauan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara meskipun dengan alasan tradisi. “Kebiasaan itu sangat berbahaya. Bisa membahayakan rumah penduduk dan juga mengganggu jalur penerbangan,” katanya.

Bahkan, menurutnya, pemda dan kepolisian sudah melaksanan penertiban dan menangkap sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak. “Polri akan menindak siapa pun yang membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak dan mengenakan sanksi pidana yang cukup berat, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *