Yogyakarta – Sebanyak delapan salon dan spa di Yogyakarta disegel sejak tujuh hari pemberlakuan PPKM Darurat. Tempat usaha yang disegel tersebut sebagian besar berada di Sleman dan Bantul.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, sejak penerapan PPKM Darurat di DIY, satgas gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP DIY menindak para pelaku usaha yang masih membandel membuka dagangannya. “Termasuk salon spa yang masih beroperasi saat PPKM Darurat diterapkan,” katanya, Senin, 12 Juli 2021.
Delapan tempat usaha yang ditutup paksa ini yakni:
1. Nadilla Salon & Spa yang berada di Jalan dr. Sardjito
2. Griya Massage berlokasi di Jalan Kaliurang
3. Aiyana Spa Jalan Palagan
4. Evolution Spa di Jalan Magelang
5. Amanda Spa di Jalan Kabupaten
6. Rosella Spa di Jalan Kabupaten
7. Avail Spa di Jalan Ringroad Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul
8. Arum Ndaru Spa di sebelah Rosella Jalan Kabupaten
“Termasuk salon spa yang masih beroperasi saat PPKM Darurat diterapkan”
Kombes Yuliyanto mengatakan, dalam razia tersebut tempat usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021. “Tempat usaha ini terindikasi bersembunyi-sembunyi menerima tamu,” katanya.
Mereka pernah ditegur, namun tetap beroperasi. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. Di lokasi juga dipasangi garis polisi dan papan keterangan.
Yuliyanto mengatakan, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. “Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar,” ungkapnya. []
Baca Juga: