Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu

  • Whatsapp
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat mengumumkan PPKM Darurat. (Foto: Screenshot YouTube BPMI Setpres0

Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kondisi terkini terkait penerapan PPKM Darurat Jawa Bali melalui akun Youube Sekretariat Kepresidenan, Selasa, 20 Juli 2021 malam. Pemerintah rencananya pada 26 Juli 2021 akan memulai pembukaaan secara bertahap.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata Jokowi.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap” 

Pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkapnya.

Terhitung mulai 26 Juli 2021, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Selai itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga:

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” pesan Jokowi. []

Related posts