Bantul – Tim Gugus Covid-19 Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta melaksanakan pemantauan serta pengawasan kegiatan hajatan pernikahan, Minggu, 8 Agustus 2021. Pantauan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Sesuai intruksi mendagri maupun intruksi bupati, Bumi Projotamansari merupakan level 4 paparan Covid-19. Sehingga perlu lebih serius dalam penegakan aturan.
Baca Juga: Penyekatan Kendaraan Luar Yogyakarta di Pos PPKM Temon Kulon Progo
Kegiatan pemantauan serta penegakan protokol kesehatan oleh tin gugus Covid-19 Kapanewon terdiri dari Panewu Imogiri Sri Kayatun, Plt Kapolsek Imogiri Ajun Komisaris Polisi Suyanto, serta jawatan keamanan Kapanewon Imogiri Murwat SIP, Kanit Binmas Iptu Agus Taprihatin Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
Pemantauan acara hajatan pernikahan ini dilakukan di sejumlah lokasi yakni Dusun Sertran Karangtalun, Nogosari, Selopamioro, Banyusiumurup, Girirejo serta Dusun Lanteng 1 Selopamioro.
Baca Juga: Vaksinasi Presisi Merdeka, Polda DIY Sasar Penyandang Disabilitas
Panewu Imogiri yang didampingi Kapolsek Imogiri meminta masyarakat betul-betul mematuhi kebijkan pemerintah, khusunya masalah pesta hajatan yang termuat di dalam intruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati mengingat Kabupaten Bantul perupakan level 4 paparan covid 19 saat ini di wilayah DIY.
Di samping itu, tim juga melaksanakan pengecekan pemantauan tim satgas mengecek sarana dan prasarana, seperi tempat cuci tangan, pengecekan suhu, penggunaan masker serta jumlah yang hadir sesuai kapasitas lokasi hajatan atau tidak. (Humas Polsek Imogiri)