Enam Perusahaan Esensial di Yogyakarta Berhasil Terapkan WFO 100 Persen

  • Whatsapp
Sekda DIY Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Pemerintah pusat menilai Yogyakarta sudah bagus dalam melakukan uji coba penerapan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor pada enam perusahaan esensial. Untuk itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan empat perusahaan untuk uji coba WFO 100 persen.

Enam perusahaan di Yogyakarta yang sudah bagus dalam penerapan WFO 100 persen yakni Karya Hidup Sentosa/Quick Tractor (Kulon Progo), Eagle Glove Indonesia (Sleman), Lezax Nesia Jaya (Sleman), Kusuma Sandang Mekarjaya (Sleman), Dhanar Mas Concern (Sleman) dan Setiaji Mandiri (Sleman).

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Tiga Perusahaan Besar di Kulon Progo Terancam Pidana saat PPKM Darurat

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, Sri Sultan mengusulkan empat perusahaan yang akan diujicoba untuk menerapkan WFO 100 persen. Usulan tersebut disampaikan pada saat rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) RI Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sore.

Sekda mengatakan, empat perusahaan yang diusulkan dinilai siap, dalam arti siap secara peralatan protokol kesehatannya maupun jumlah persentase karyawan yang telah divaksin. “Empat perusahaan yang diusulkan tersebut, jumlah karyawan yang sudah divaksin sudah 90 persen,” katanya.

Baca Juga: Tersedia 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Virtual Bantul 2021

Dia berharap usulan baru ini bisa segera ditinjau oleh Kementerian Perindustrian RI. “Harapannya segera di-profiling ya, sehingga bisa menekan angka pengangguran atau mengurangi jumlah pekerja yang dirumahkan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Dikpora DIY ini mengatakan, kriteria perusahaan yang dipilih untuk uji coba penerapan WFO 100 persen adalah harus sesuai dengan persyaratan dari Kementerian Perindustrian DIY. “Perusahaan atau industri yang ditunjuk sebagai pilot project itu yang ada kegiatan ekspornya dan sesuai persyaratan Kementerian (Perindustrian),” ungkapnya. []

Related posts