Polres Bantul Tangkap Bandar Narkoba asal Srandakan

  • Whatsapp
ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: Istimewa)

Bantul – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang pria bandar narkoba berinisial, JS, 27 tahun, warga Padukuhan Gunungsaren Lor, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. Pria yang juga akrab disapa Joker ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Kepala Unit Idik 2 Sat Resnarkoba Polres Bantul, Inspektur Dua Rafly Audifa Rachman mengatakan penangkapan terhadap JS bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melihat bahwa JS yang selama ini dicari sedang berada di rumahnya. Petugas segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Inilah Wajah-wajah Tersangka Narkoba yang Diringkus Polda DIY

“Dan benar, DPO narkoba itu diketahui sedang berada di rumahnya. Seketika itu juga, sejumlah petugas langsung melakukan penyergapan. “Kita tangkap jam dua dini hari,” ujar Rafly, Jumat, 3 September 2021.

Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB. Pada saat itu juga turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis daftar G (gevaarlijk) atau obat keras berwujud pil bertuliskan Y sebanyak 1.000 butir.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Gunungkidul Yogyakarta

Ipda Rafly mengatakan, seribuan obat keras yang hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter itu ditemukan di rumah kerabatnya berinisial D. “Obat berbahaya ini merupakan milik JS, namun sengaja disembunyikan di rumah saudaranya untuk mengelabuhi petugas,” ungkapnya.

Namun demikian berkat kejelian polisi, ribuan obat berbahaya tersebut akhirnya berhasil diamankan sebelum diedarkan oleh JS. Kini pelaku bakal disangkakan pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar. (tribaratanewsbantul)

Related posts