Sleman – Seorang ayah berinisial SND, 41 tahun, tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Pencabulan dilakukan di rumaanya yang berada di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pelaku SND ini melakukannya saat istrinya sedang berjualan pecel lele.
Bahkan pria asal Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta ini sudah melakukan perbuatan bejat itu sudah berulang kali selama delapan tahun, sejak dua anaknya masing-masing berumur delapan dan 10 tahun. Kini kedua korban, YD dan YE masing-masing berusia 16 tahun dan 18 tahun.
Baca Juga: Kronologi Pencabulan di Kios Fotokopi Kotagede Yogyakarta
Kepala Unit 3 Satuan Reskrim Polres Sleman, Inspektur Satu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah satu melaporkan ke polisi. “Terungkap setelah kakaknya melapor ke Unit PPA Polres Sleman,” katanya saat jumpa media di Mapolres Sleman, Selasa, 21 September 2021.
Iptu Kukuh mengatakan, tersangka SND melakukan perbuatan cabul selama delapan tahun. Aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan terhadap anak pertamanya. Kemudian si adik ikut juga menjadi korban. “Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengimingi kedua anaknya dengan memberikan uang jajan yang lebih, namun kedua korban tidak pernah mau menerima,” ungkapnya.
Baca Juga: Pria asal Bantul Setubuhi Warga Sleman Berkedok Ritual Usir Genderuwo
Dalam perbuatannya tersangka melakukan dengan cara korban dipeluk-peluk kemudian di raba-raba bagian vitalnya. Setelah itu memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban hingga melakukan persetubuhan terhadap kedua anak kandungnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan hampir setiap hari. Bahkan saat SND menyetubuhi YE di kamar, YD melihatnya. “Usai menyetubuhi anaknya, tersangka menyusul istrinya untuk membantu jualan pecel lele,” katanya.
Menurut dia, perbuatan SND ini terbongkar usai korban berinisial YD melakukan perlawanan dengan cara berteriak saat SN hendak melakukan perbuatan terkutuknya. Saat itu korban baru saja selesai mandi. Korban yang sudah tidak tahan dengan perilaku si bapak akhirnya melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Remaja Disetubuhi Pacar dan Tetangga di Gunungkidul
Berawal dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Sleman akhirnya menangkap tersangka di Sedogan Merdikorejo, Kapanewon Tempel pada 12 September 2021. Tersangka langsung dilakukan penahanan. “Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak 12 September 2021 di Rutan Polres Sleman,” ungkap Kukuh.
Menurut dia, dari pengakuan tersangka, hasrat seksualnya muncul usai istrinya selingkuh dengan pria lain. Namun demikian, polisi tetap menjerat tersangka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. []