Yogyakarta – Seorang pelayan angkringan Pendopo Lawas bernama Deni Yusuf, 46 tahun, menjadi korban penusukan. Korban yang merupakan warga Kalurahan Patanguluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini mengalami luka akibat tusukan senjata tajam.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharja mengatakan, pelaku sempat lari usai melakukan perbuatannya namun berhasil ditangkap. Identitas tersangka diketahui berinisial FA, 39 tahun, warga yang berdomisili di sekitar Alun-alun Utara sisi barat.
Baca Juga: Pengakuan Perempuan Cantik Korban Penusukan di Gunungkidul
“Usai melakukan penusukan, pelaku langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan ukuran panjang 12 centimeter,” katanya, Rabu, 22 September 2021.
Dia mengatakan, insiden penusukan terjadi di angkringan Pendopo Lawas yang berada di Alun-Alun utara, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta pada Senin, 20 September 2021 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, salah satu pegawai angkringan yang lainnya, yakni Yanuarisky sedang duduk-duduk di belakang. Kemudian pelaku mendatanganinya sambil menanyakan keberadaan korban.
Baca Juga: Terungkap Motif Penusukan Perempuan Cantik di Gunungkidul
Saksi Yanuarisky menjawab tidak mengetahuinya karena mengetahui si pelaku membawa pisau yang diselibkan di kaos lengan panjang sebelah kiri. Pelaku kemudian mencari korban di sisi yang lain, sementara saksi mengikutinya.
“Mengetahui hal itu, saksi kemudian mengikuti pelaku. Korban yang saat itu sedang melayani pembeli, pelaku langsung menusukkan pisau ke leher korban, namun mengenai bagian wajah,” kata AKP Timbul.
Baca Juga: Empat Remaja Niat Bikin Keributan Berujung Tilang di Bantul
Usai menusuk korban, pelaku berusaha melarikan diri. Saksi mengejarnya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi lalu datang mengamankan pelaku beserta pisau yang digunakan. Korban mengalami luka pada pelipis sebelah kiri sedalam 1 centimeter dan panjang 5 centimeter.
AKP Timbul mengatakan, ternyata sebelum kejadian, pelaku meminta uang kepada pengelola angkringan Pendopo Lawas. Saat ini kasus sudah ditangani polisi. “Pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukumannya lima tahun,” katanya. []