Yogyakarta – Bareskrim Polri menggerebek pabrik pembuatan obat terlarang dan berbahaya di dua lokasi di Yogyakarta, yakni di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Pabrik ini merupakan produsen pil koplo terbesar di Indonesia. Dari satu mesin yang dimiliki pabrik ini menghasilkan dua juta butir koplo setiap harinya. Padahal pabrik ini memiliki tujuh mesin, artinya dalam sehari menghasilkan 14 juta butiir. Obat berbahaya ini diedarkan ke sejumlah kota Jawa barat, Jawa Timur, Kalimatan, Jakarta dan kota lain di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat 6 September 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar razia dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.
Baca Juga: Tiga Pengamen Jalanan asal Bantul Berjualan Pil Koplo di Sleman
Pada 13 – 15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotopika oleh seseorang tersangka beinisial M bersama teman-temannya sebanyak delapan orang.
“Barang bukti yang disita lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jaktim,” katanya dalam siaran pers di Yogyakarta.
Dari pengungkapan di atas didapat petunjuk obat-obat ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerja sama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan saksi berinisial A di lokasi pembuatan pil koplo yakni di Kasihan, Bantul.
Baca Juga: Emak-emak Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo
Setelah dilanjutkan penggeledahan tempat sebagai Mega Cland Lab utukk produksi obat-obat keras di mana ditemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat. “Serta obat keras siap edar seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim,” katanya.
Dari pengungkapan pabrik di Kasihan, Bantul ini, juga mendapatkan hasil bahwa pabrik serupa juga berdiri di Banyuraden, Gamping, Sleman. Dari pengungkapan kasus ini, diamakan tiga tersangka masing-masing berinisial JSR, 56 tahun, warga Gamping, Sleman, Yogyakarta; LSK, 49 tahun, warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta; serta WZ, 53 tahun, warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Gunungkidul Yogyakarta
Brigjend Krisno mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pengungkapan kasus obat terlarang dan berbahaya ini merupakan pabrik pil koplo terbesar di Indonesia. “Ini yang terbesar berdasarkan pengalanan kami. Bisa dilihat yang dihadilkan, jumlah mesin, luas tempatnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 dua juta butir obat ilegal per hari. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir dan kepada pengendali akan dikenakan TPPU,” ungkapnya. []