Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap praktek pijat cabul homoskes di Solo. Enam orang ditangkap, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang yang merupakan terapis di tempat pijat saat berstatus saksi.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus ini terungkap setelah ada laporan sejumlah korban. Mereka menyebut ada salah satu rumah indekos di Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta diduga sebagai lokasi tersangka praktek pijat cabul.
Baca Juga: Kronologi Pencabulan di Kios Fotokopi Kotagede Yogyakarta
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lokasi pada Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata laporan benar adanyanya, didapati praktek pijat tradisional dan vitalitas dengan cara handjob. “Ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki dengan cara cabul,” kata Djuhandani dalam Konferensi Pers di halaman Direskrimum Polda Jateng, Senin, 27 September 2021.
Polisi pun langsung mengamankan pemilik panti pijat berinisial D beserta lima terapisnya. Polisi kemudian menetapkan Dsebagai tersangka. Polisi juga memeriksa lima terapis beserta pelanggan antara lain berinisial HS, SBTKI, AGS, DRH, FT, HRYT dan SUR. Tersangka D dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain alat kontrasepsi atau kondom, uang tunai Rp300 ribu, minyak Zaitun, handbody, obat perangsang, satu unit handphone merek Samsung warna rose gold dan satu unit handphone merek Mito,
Baca Juga: Pria asal Bantul Setubuhi Warga Sleman Berkedok Ritual Usir Genderuwo
Djuhandhani mengungkapkan D mematok harga Rp250 ribu untuk layanan pijat di tempat dan Rp350 ribu untuk layanan pijat di tempat lain. “Dari tarif pijat Rp250 ribu, tersangka menerima Rp100 ribu. Sedangkan dari tarif pijat Rp350 ribu, tersangka menerima Rp150 ribu dari karyawannya,” terangnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka D mengaku membuka parktek pijat plus-plus ini sejak lima tahun lalu. Namun, baru intens dua tahun belakangan ini. Jasa pijat plus-plus D dipasarkan melalui sosial media. Selain menyediakan jasa pijat plus-plus, D juga melayani prostitusi, baik sesama jenis maupun lawan jenis. []