Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM dan Call Center Palsu di Klaten

  • Whatsapp
pencurian klaten
Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM dan call center palsu digelandang ke Polres Klaten. (Foto: Dok. Polres Klaten)

Klaten – Polres Klaten menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dan call center palsu. Dalam perkara ini, ada dua pelaku dan dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dua pelaku ditangkap berinisial BP, 33 tahun, warga OKU, Sumatera Selatan dan HN, warga Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, aksi kejahatan ini dilakukan komplotan yang terdiri empat orang. Mereka dalam menjalankan aksinya saling berbagi berbagi peran.

Read More

Baca Juga: Polisi Sleman Tangkap Empat Anak Bawah Umur Curi 10 Kotak Infak Masjid

Ada yang berperan mengganjal mesin ATM agar kartu tertelan lalu membujuk korban menghubungi call center yang sudah disiapkan. Ada yang bertugas sebagai penerima aduan dari korban di call center. “Jadi modusnya mereka mengganjal mesin ATM dan memasang call center aduan palsu,” katanya, Senin, 27 September 2021.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat para pelaku sedang melakukan aksinya. Saat itu ada warga yang hendak mengambil uang di mesin ATM. Lantaran sudah dipasang mesin pengganjal, kartu ATM-nya tidak bisa keluar. Pelaku kemudian membujuk korban untuk menghubungi call center palsu yang dipasang pada mesin.

Baca Juga: Identitas Empat Pria yang Mencuri 100 Ekor Kambing di 82 TKP Wilayah Gunungkidul

Apesnya, korban yang menjadi target kejahatan ini kebetulan anggota kepolisian. Korban pun curiga kemudian menghubungi teman-temannya di Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

Menurut dia, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan mencongkel seperti obeng, gergaji, hingga plastik mika untuk mengganjal ATM dan buku tabungan. Dari pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan pencurian. “Jadi sebelum beraksi mereka menempel call center palsu pada mesin ATM agar korban menghubunginya,” katanya.

AKP Guruh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus ganjal ATM. Setidaknya sudah melakukannya di enam lokai di berbagai kabupaten di Jawa Tengah. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuiman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *